STANDAR PELAPORAN DANA MASJID : PSAK 45 VS PSAK 109

  • Andriani Andriani Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Basyirah Ainun Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Nurhidayati Nurhidayati Politeknik Negeri Banjarmasin
Keywords: yayasan, masjid, PSAK 45, amil, laporan, dana

Abstract

Organisasi sosial atau nirlaba merupakan jenis lembaga yang melakukan aktivitasnya tanpa berorientasi pada keutungan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tiga jenis organisasi nirlaba di Indoneisa diidentifikasikan sebagai yayasan Ormas dan Badan Amil Zakat. Masjid merupakan bentuk organisasi nirlaba yang melakukan aktivitasnya demi kepentingan umat. Dana umat yang dititipkan kepada pengelola masjid jumlahnya cenderung bertambah dari tahun ke tahun. Dengan jumlah dana kelolaan yang semakin meningkat, maka sebuah masjid perlu membuat pertanggungjawaban laporan penggunaan dana tersebut dengan baik. PSAK 45 dan PSAK 109 tampak menjadi alternatif sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan tersebut. Melalui penelitian ini akan diberikan argumentasi mengenai standar akuntansi mana yang lebih tepat untuk diterapkan oleh sebuah masjid. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif dengan menggunakan literatur survey sebagai metode utama. Selain itu juga digunakan metode studi kasus untuk memberikan ilustrasi penerapan PSAK 45 pada sebuah masjid.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PSAK 45 lebih tepat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan dana sebuah masjid. Titipan dana zakat sebaiknya tidak menjadi bagian dari dana yang dikelola oleh masjid, perlu pelaporan tersendiri terkait dana zakat. Dana masjid berupa infak atau sedekah dapat digunakan untuk kegiatan operasional masjid dan disajikan dengan berpedoman pada PSAK 45 dan mengklasifikasikan asset menjadi tiga komponen yaitu aset tidak terikat, aset terikat permanen dan aset terikat temporer.

Published
2018-12-25